[1]
Andi Rachmat Indra et al. 2026. Gratifikasi Seksual sebagai Bentuk Tindak Pidana Korupsi: Analisis Yuridis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Prinsip Hukum Islam. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan. 3, 1 (Mar. 2026), 118–130. DOI:https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v3i1.1545.