[1]
Chatrine Aurora Bere Mau et al. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Terkait Kelalaian Pengobatan Tradisional Pada Suku Kemak di Kampung Sadi Kabupaten Belu Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan. 2, 1 (Dec. 2024), 115–127. DOI:https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.394.