[1]
Rendra Setiyo Perman et al. 2025. Kewenangan Inspektorat Daerah dalam Menindak Pejabat Atas Penyimpangan Administratif Keuangan. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan. 2, 3 (Jun. 2025), 01–15. DOI:https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i3.726.