Rendra Setiyo Perman (2025) “Kewenangan Inspektorat Daerah dalam Menindak Pejabat Atas Penyimpangan Administratif Keuangan”, Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(3), pp. 01–15. doi: 10.62383/desentralisasi.v2i3.726.