[1]
Muhammad Zaidan Firdaus, “Efektivitas Penegakan Pasal 287 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran APILL: Analisis Yuridis Normatif dalam Perspektif Sistem Hukum”, Desentralisasi, vol. 2, no. 4, pp. 178–189, Nov. 2025.