Tinjauan Yuridis Terkait Penerapan Persamaan pada Pokoknya untuk Barang dan/atau Jasa Sejenis yang Belum Terdaftar ditinjau dari Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Authors

  • Liza Anggelina Manurung Universitas Padjadjaran
  • Rika Ratna Permata Universitas Padjadjaran
  • Tasya Safiranita Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i2.594

Keywords:

trademarks, criteria, substantial similarity

Abstract

Intellectual Property (IP) plays a crucial role in fostering fair business competition. Trademarks as a element of IP serve as distinguishing identifiers that guarantee product quality. In addition, trademarks function as marketing tools in competitive markets and provide protection against bad faith actions by other parties. To obtain legal protection, a trademark must be registered in accordance with statutory requirements. A trademark application may be rejected if these requirements are not fulfilled. A common reason for rejection is the existence of substantial similarity to a previously registered mark or an earlier-filed application for similar goods and/or services. Therefore, clear and consistent standards for determining substantial similarity are essential to ensure legal certainty for applicants.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Buku

Agung Indriyanto dan Irnie Mela Yusnita, Aspek Hukum Pendaftaran Merek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Emmy Yuhassarie, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005.

H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Muhamad Amirulloh dan Helitha Novianty Muchtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Unpad Press, Bandung, 2016.

Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) : Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, Kencana, Jakarta, 2017.

R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung, 2005.

Sudino Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Tim Lindsey (et.al.), Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2022.

Jurnal

Ahmad M. Ramli dan Muhamad Amirulloh, “Perlindungan Merek di Indonesia dalam Teori dan Praktik”, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 1, No. 3, Desember 2002.

Azlia Hanjani (et. al.), “Perlindungan Merek Terkenal atas Pendomplengan Reputasi (the Tort of Passing off) Kasus Domino’s Pizza di Indonesia”, Jurnal Bedah Hukum, Vol. 4, No. 1, April 2020.

Dandi Pahusa, “Persamaan Unsur Pokok Pada Suatu Merek Terkenal (Analisis Putusan MA Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014)”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 1 , Juni 2015.

Galuh Ajeng Kusumoretno (et.al), “Studi Kasus Atas Disparitas Antara Putusan Mahkamah Agung Dengan Putusan Pengadilan Niaga Mengenai Kriteria Merek Terkenal Dengan Putusan Pengadilan Niaga Mengenai Kriteria Merek Terkenal Yang Terjadi Antara Biotisme Hong Kong Limited Melawan PT Bogamulia Nagadi Ditinjau Dari UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis”, Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 1 No. 4, Oktober 2023.

Indrani Wauran dan Titon Slamet Kurnia, “Confusion dan Pembatalan Merek oleh Pengadilan”, Mimbar Hukum, Vol. 27 No. 2, Juli 2015.

Rika Ratna Permata (et.al.), “Tinjauan Kasus Tentang Dilusi Merek di Indonesia dan Thailand”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26, No. 1, Januari 2019.

Rika Ratna Permata (et.al.), “Pentingnya Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Jawa Barat”, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 10, No. 2, April 2019.

Tasya Safiranita Ramli (et.al), “Aspek Hukum atas Konten Hak Cipta Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 1, Maret 2020.

Sumber lain

David V. Radack, “Likelihood of Confusion: The Basic for Trademark Infringement”, [diakses pada 4 Februari 2025].

Downloads

Published

2025-05-05

How to Cite

Liza Anggelina Manurung, Rika Ratna Permata, & Tasya Safiranita. (2025). Tinjauan Yuridis Terkait Penerapan Persamaan pada Pokoknya untuk Barang dan/atau Jasa Sejenis yang Belum Terdaftar ditinjau dari Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 54–67. https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i2.594