[1]
Kinata Kinar Andreas Perangin – Angin et al. 2025. Tinjauan Yuridis Terkait Ketidakabsahan Perkawinan Kedua yang Fasid Karena Tidak Ada Izin Poligami dari Pengadilan Agama ditinjau dari Undang – Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi. 2, 1 (Jan. 2025), 11–20. DOI:https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i1.469.