Livia Naomi Rigawara (2026) “Penetapan Mafqud sebagai Penghalang Waris Sementara dalam Perspektif Hukum Islam dan Praktik Pengadilan Agama”, Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 3(1), pp. 83–91. doi: 10.62383/federalisme.v3i1.1540.