Pelaksanaan dan Hambatan dalam Pemberian Remisi terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang

Authors

  • Aditya Joshua Panggalaha Universitas Nusa Cendana
  • Rudepel Petrus Leo Universitas Nusa Cendana
  • Darius A Kian Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/konstitusi.v1i4.194

Keywords:

Remission, Prisoners, Correctional Institution

Abstract

The purpose of this study is to analyze the implementation and obstacles in granting remission to prisoners in Class II A Kupang Correctional Institution. This research is empirical juridical research, which is a type of sociological legal research that examines the applicable legal provisions and has occurred in community life with the type of data used is primary data obtained through interviews and documentation, and secondary data that provides information and is complementary to the primary. The data is analyzed descriptively-qualitatively. The research was conducted at Class II A Kupang Correctional Institution. Based on the results of the study, it can be concluded that the implementation of the granting of remission at the Class II A Kupang Correctional Institution is that Remission is a reduction in the period of serving a sentence given to prisoners and children in conflict with the law (children) who meet the requirements in the legislation. The obstacles faced by Kupang Class II A Correctional Institution in the implementation of remission are administrative factors, institutional factors, facilities and infrastructure factors.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami, C. (2010). Pelajaran hukum pidana I. Rajawali Pers.

Dewi, E. A., Astuti, P., & Ahmad, G. A. (2019). Pemenuhan hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo yang mengalami overcapacity (kelebihan kapasitas) berkaitan dengan hak mendapatkan makanan dan kesehatan. Universitas Negeri Surabaya.

Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02-01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kesuma, F. P. (2013). Implikasi hak-hak narapidana dalam upaya pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan. Jurnal Recidive, 2(2), 12–30. Diakses melalui jurnal.uns.ac.id pada 12 Desember 2022 pukul 10:30 WITA.

Lamintang, P. A. F. (2012). Hukum penitensier Indonesia. Sinar Grafika.

Manan, A. (2009). Aspek-aspek pengubah hukum. Prenada Media.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Prenada Mulia.

Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Priyatno, D. (2006). Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. PT Refika Aditama.

Putra, V. G. (2018). Pemberian remisi bagi narapidana penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan Negara Klas I Kota Palembang. Program Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Sahardjo. (1964). Pohon beringin pengayoman. UI.

Sahetapy, J. E. (2007). Pidana mati dalam negara Pancasila. PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sumarjdono, M. S. W. (2014). Metodologi penelitian hukum. Bahan Kuliah Magister Hukum Litigasi, Universitas Gadjah Mada.

Taneko, S. (1993). Pokok-pokok studi hukum dalam masyarakat. Grafindo Raja Persada.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Waluyo, B. (2008). Pidana dan pemidanaan. Sinar Grafika.

Published

2024-10-14

How to Cite

Aditya Joshua Panggalaha, Rudepel Petrus Leo, & Darius A Kian. (2024). Pelaksanaan dan Hambatan dalam Pemberian Remisi terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang. Konstitusi : Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 198–209. https://doi.org/10.62383/konstitusi.v1i4.194