[1]
Andini Zaskia Karim et al. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama Yang Mengakibatkan Luka Berat di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang : Studi Putusan Nomor 17-K/PM.III_15/Al/2023. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1, 4 (Oct. 2024), 245–254. DOI:https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.220.