[1]
Indira Ramadhani Lisyanto et al. 2024. Kedudukan Hukum Perkawinan yang Tidak Direstui Orang Tua dengan Alasan Tidak Dilakukannya Khitbah Menurut Hukum Islam Dikaitkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1, 4 (Oct. 2024), 265–274. DOI:https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.231.