(1)
Indira Ramadhani Lisyanto; Renny Supriyatni; Djanuardi Djanuardi. Kedudukan Hukum Perkawinan Yang Tidak Direstui Orang Tua Dengan Alasan Tidak Dilakukannya Khitbah Menurut Hukum Islam Dikaitkan Dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Mahkamah 2024, 1, 265-274.