Indira Ramadhani Lisyanto, Renny Supriyatni, & Djanuardi Djanuardi. (2024). Kedudukan Hukum Perkawinan yang Tidak Direstui Orang Tua dengan Alasan Tidak Dilakukannya Khitbah Menurut Hukum Islam Dikaitkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 265–274. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.231