Aang Okta Wijaya. (2025). Perlindungan Hukum Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 96–104. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.578