[1]
Andini Zaskia Karim, Daud Dima Tallo, and Heryanto Amalo, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama Yang Mengakibatkan Luka Berat di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang : Studi Putusan Nomor 17-K/PM.III_15/Al/2023”, Mahkamah, vol. 1, no. 4, pp. 245–254, Oct. 2024.