[1]
Shelomita Putri Amelia and Ema Nurkhaerani, “Penentuan Keadaan Insolvensi terhadap Proses Kepailitan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Mahkamah, vol. 2, no. 3, pp. 112–123, May 2025.