Indira Ramadhani Lisyanto, et al. “Kedudukan Hukum Perkawinan Yang Tidak Direstui Orang Tua Dengan Alasan Tidak Dilakukannya Khitbah Menurut Hukum Islam Dikaitkan Dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam”. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, vol. 1, no. 4, Oct. 2024, pp. 265-74, doi:10.62383/mahkamah.v1i4.231.