1.
Indira Ramadhani Lisyanto, Renny Supriyatni, Djanuardi Djanuardi. Kedudukan Hukum Perkawinan yang Tidak Direstui Orang Tua dengan Alasan Tidak Dilakukannya Khitbah Menurut Hukum Islam Dikaitkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Mahkamah [Internet]. 2024 Oct. 22 [cited 2025 Apr. 26];1(4):265-74. Available from: https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Mahkamah/article/view/231