Legalitas dan Birokrasi dalam Pendirian Fasilitas Kesehatan serta Diskrepansi Regulasi dan Implikasi Yuridis bagi Investasi dan Akses Layanan Kesehatan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62383/majelis.v2i4.1164Keywords:
Clinics, Health Legality, Health, Licensing, Regulatory BureaucracyAbstract
The licensing of clinics and hospitals is crucial for achieving quality and equitable healthcare in Indonesia. The legal framework, including the 2009 Health Law and the 2020 Omnibus Law, has introduced a risk-based approach via the Online Single Submission (OSS) system to streamline the process. However, significant challenges remain. These include bureaucratic complexity, inconsistent regional regulations due to autonomy, lack of data integration between institutions, and high accreditation costs. These barriers particularly hinder small investors and limit the distribution of healthcare facilities in remote areas. Recent reforms, such as the National Digital Public Service Mall (MPP Digital), aim to address these issues by reducing licensing time to under one hour, thereby boosting transparency and efficiency. Despite this progress, unresolved issues concerning patient data privacy, the uneven distribution of medical personnel, and conflicting environmental regulations still need harmonization. To foster inclusive investment and support the 2030 Universal Health Coverage (UHC) goals, this research proposes key solutions: implementing fiscal incentives, adopting AI technology for verification, and strengthening public-private partnerships. With these targeted reforms, the licensing system can become a powerful driver for better healthcare access and sectoral growth.
Downloads
References
Admin Prokomsetda. (n.d.). Pengertian, prinsip dan penerapan good governance di Indonesia. Diambil 2 Oktober 2025, dari https://prokomsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-prinsip-dan-penerapan-good-governance-di-indonesia-99
Andi, N. F. U. (2022). Penerapan prinsip good governance dalam merumuskan program kebijakan pembangunan daerah di Bappedalitbang Kabupaten Mamasa. Jurnal Arajang, 5(1), 76–91. https://doi.org/10.31605/arajang.v5i1.2494
Eptara, N., Yuhandra, E., & Rifa’i, I. J. (2023). Implementasi hak dan kewajiban hukum dalam upaya kegiatan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang pelayanan rumah sakit di Kabupaten Kuningan (Studi kasus Rumah Sakit Umum El-Syifa Kuningan). Uniku Law Review, 1(1). https://doi.org/10.25134/ulr.v1i1.15
Farida, A. (2016). Teori hukum Pancasila sebagai sintesa konvergensi teori-teori hukum di Indonesia. Perspektif, 21(1), 60–69. https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i1.176
Fauzi, M. R., Saimi, S., & Fathoni, F. (2024). Tantangan dan solusi administrasi kesehatan di era digital (tinjauan literature review atas implementasi teknologi). AL-MIKRAJ: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 5(1). https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i01.6219
Gani, A. (2023). Review dan reformulasi sistem kesehatan nasional Indonesia. Jakarta Pusat: Kementerian PPN/Bappenas.
Hajar Salsabila, A., & Hidayat, B. (2019). Perizinan terkait operasional rumah sakit swasta di Kota Madiun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Hikmatin, I. (2006). Studi kasus deskriptif efektivitas pelaksanaan regulasi perizinan rumah sakit umum. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 9(3).
Humas MENPANRB. (n.d.). Izin tenaga kesehatan dan medis kini lebih cepat melalui MPP Digital Nasional. Diambil 9 September 2025, dari https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/izin-tenaga-kesehatan-dan-medis-kini-lebih-cepat-melalui-mpp-digital-nasional
Juliana. (n.d.). Syarat dan prosedur mendirikan klinik. Diambil 29 September 2025, dari https://aido.id/health-articles/syarat-pembuatan-klinik/detail
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Transformasi kesehatan mewujudkan sehat dan unggul (pp. 186–197).
Khodijah, S. (2020). Buku ajar hukum perizinan. Bantul: CV MFA.
Klinik Pintar. (n.d.). Tantangan yang dihadapi perusahaan saat mengelola in-house clinic. Diambil 22 September 2025, dari https://klinikpintar.id/blog-perusahaan/tantangan-yang-dihadapi-perusahaan-saat-mengelola-in-house-clinic
Laksito, J. (2024). Hukum perizinan. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik (Deepublish).
Maharani, I. (2022). Peran notaris dalam membuat akta hukum sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris berdasarkan teori kemanfaatan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(3), 962–969. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i3.91
Mertokusumo, S. (1986). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moho, H. (2019). Penegakan hukum di Indonesia menurut aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1), 138–149.
Muslih, M. (2017). Negara hukum Indonesia dalam perspektif teori hukum Gustav Radbruch (tiga nilai dasar hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152.
Nahl, S. A. Z. A., & Yusuf, H. (2024). Aspek hukum administrasi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4988–5007.
Noorsanti, I. A., & Yudhanti, R. (2023). Kemanfaatan hukum Jeremy Bentham relevansinya dengan kebijakan pemerintah melalui bantuan langsung tunai dana desa. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 183–193. https://doi.org/10.51825/sjp.v3i2.22435
Program Studi Tata Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Prof. K. H. Saifuddin Zuhri. (2024). Penyederhanaan perizinan pelayanan kesehatan.
Putra, M. D. (2021). Negara kesejahteraan (welfare state) dalam perspektif Pancasila. Likhitaprajna, 23(2). https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v23i2.199
Putri, D. N., Purba, S. H., Layana, K., & Lubis, K. (2025). Tantangan dan solusi dalam implementasi SIMRS di rumah sakit pemerintah di Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Kesehatan Umum dan Farmasi (JRIKUF), 3(1), 13–22. https://doi.org/10.57213/jrikuf.v3i1.480
Ramlan. (2012). Hukum perizinan: Proses pendirian dan pendaftaran perusahaan dalam praktek. Medan: Ratu Jaya.
Rifda. (n.d.). Jenis perizinan klinik di Indonesia dan persyaratannya. Diambil 29 September 2025, dari https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2025/05/09/perizinan-klinik-apa-saja/
Roza, D. (2019). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk mewujudkan Indonesia sejahtera dalam pandangan teori negara kesejahteraan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(1), 131–144. https://doi.org/10.33760/jch.v5i1.185
Salman, S., Yuniar, N., Surya, N. T., Samma, M. Y., Atnang, M., Mayansara, A., … Yunengsih, Y. (2024). Transformasi mutu pelayanan kesehatan: Strategi, inovasi dan implementasi. Kendari: Science Tech Group.
Saminarsih, D. S., Taher, A., Meilissa, Y., Herlinda, O., Febianisari, N., Alemmario, R., & Chomawati, R. (2022). Forensight untuk menata masa depan layanan kesehatan primer Indonesia. Jakarta: CISDI.
Sarathi, F. A. (2024). Tantangan dan solusi dalam adopsi sistem informasi rumah sakit: Review komprehensif terhadap literatur eksisting. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2).
Sushanty, V. R. (2020). Hukum perijinan. Surabaya: Ubhara Press.
Wardah. (n.d.). Tantangan di balik layanan kesehatan: Hambatan dan solusi. Diambil 22 September 2025, dari https://ehealth.co.id/blog/post/tantangan-di-balik-layanan-kesehatan-hambatan-dan-solusi/
Widjaja, G. (2025). Dinamika kebijakan administrasi kesehatan di era digital: Tantangan dan solusi hukum. Admin: Jurnal Administrasi Negara, 3(3), 91–99.
Widjaja, G., & Sijabat, H. H. (2025). Analisis yuridis dan sosiologis perluasan tanggung jawab hukum rumah sakit di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Kesehatan, 3(5), 219–228.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Majelis: Jurnal Hukum Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



