[1]
Suharti Jetia 2025. Tinjauan Hukum Perdata terhadap Penahanan Ijazah dan Kebebasan Berkontrak Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia. 2, 3 (Aug. 2025), 137–144. DOI:https://doi.org/10.62383/majelis.v2i3.1075.