[1]
Fajar Andika Pratama et al. 2025. Pasal 1157 Ayat 2 KUH Perdata sebagai Dasar Jaminan Biaya-Biaya Tak Terduga yang Timbul Akibat Menggadaikan Barang Bergerak. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia. 2, 1 (Feb. 2025), 39–48. DOI:https://doi.org/10.62383/majelis.v2i1.487.