Suharti Jetia (2025) “Tinjauan Hukum Perdata terhadap Penahanan Ijazah dan Kebebasan Berkontrak Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata”, Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(3), pp. 137–144. doi: 10.62383/majelis.v2i3.1075.