Ike Oktaviani Haro Munthe and Besty Habeahan (2025) “Tugas dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan Medan dalam Melakukan Pemberesan Harta Kepailitan Debitur”, Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(4), pp. 104–116. doi: 10.62383/majelis.v2i4.1211.