Fajar Andika Pratama (2025) “Pasal 1157 Ayat 2 KUH Perdata sebagai Dasar Jaminan Biaya-Biaya Tak Terduga yang Timbul Akibat Menggadaikan Barang Bergerak”, Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(1), pp. 39–48. doi: 10.62383/majelis.v2i1.487.