Fajar Andika Pratama, et al. “Pasal 1157 Ayat 2 KUH Perdata Sebagai Dasar Jaminan Biaya-Biaya Tak Terduga Yang Timbul Akibat Menggadaikan Barang Bergerak”. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, vol. 2, no. 1, Feb. 2025, pp. 39-48, doi:10.62383/majelis.v2i1.487.