[1]
Widya Hartati et al. 2024. Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Administrasi Negara Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Parlementer : Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik. 1, 4 (Dec. 2024), 193–200. DOI:https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i4.368.