Sandy Ramadhiansyah (2025) “Analisis Yuridis Mengenai Daluwarsa dalam Peraturan Perundang-Undangan Terkait Kejahatan Terorisme”, Parlementer : Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, 2(2), pp. 149–163. doi: 10.62383/parlementer.v2i2.715.