[1]
Yanto Hasyim 2024. Menyeimbangkan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penetapan Asal Usul Anak: Analisis Maqasid Syariah terhadap Putusan Pengadilan Agama. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik. 1, 3 (Sep. 2024), 264–278. DOI:https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i3.1097.