[1]
Saka Andriyansa et al. 2025. Penerapan Hukum Kewenangan Audit Hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Terkait Kesalahan Administrasi yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik. 2, 4 (Dec. 2025), 16–26. DOI:https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i4.1288.