[1]
Achmad Rizky Airlangga et al. 2025. Transformasi Kewenangan Peradilan Agama Pasca Undang - Undang Perkawinan Tahun 1974. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik. 2, 4 (Dec. 2025), 235–242. DOI:https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i4.1375.