L.M. Alif Pratama (2025) “Konsep Pengaturan Hukum Keuangan Negara pada Situasi Darurat dalam Mengatasi Krisis Ekonomi dan Pemulihan Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia”, Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 2(1), pp. 87–106. doi: 10.62383/presidensial.v2i1.453.