[1]
Achmad Rizky Airlangga, Faiq Muhammad Zufar, and Syahputra Aditya Kusrin Surbakti, “Transformasi Kewenangan Peradilan Agama Pasca Undang - Undang Perkawinan Tahun 1974”, Presidensial, vol. 2, no. 4, pp. 235–242, Dec. 2025.