[1]
Dea Prida Oktavia et al. 2025. Tanggung Jawab LPSK dalam Pelaksanaan Restitusi Korban Kekerasan Seksual oleh Pelaku yang Tidak Mampu atau Terpidana Mati. Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana. 2, 3 (Sep. 2025), 61–69. DOI:https://doi.org/10.62383/referendum.v2i3.1127.