[1]
Khomaria Nur 2024. Kekurangan Penyetoran Modal Secara Penuh oleh Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 PK/Pdt/2015). Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana. 1, 3 (Sep. 2024), 126–133. DOI:https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.119.