[1]
Iqbal Iqbal and Noor Saptanti 2024. Non-Fungible Token Sebagai Objek Jaminan Fidusia Guna Mengoptimalisasi Hak Kekayaan Intelektual. Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana. 1, 3 (Sep. 2024), 169–178. DOI:https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.168.