[1]
Anes Sefta Asmita 2024. Analisis Penerapan Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan yang dilakukan Anggota Kepolisian. Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana. 1, 4 (Dec. 2024), 288–302. DOI:https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.474.