[1]
Karel Nedo et al. 2024. Kedudukan dan Fungsi Camat Sebagai Penghubung Pemerintahan Kabupaten dengan Pemerintahan Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018” Tentang Kecamatan : (Studi di Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua). Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana. 1, 3 (Aug. 2024), 01–10. DOI:https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.58.