Mohammad Ginong Pratidina. (2024). Tanggung Jawab Hukum Bagi Produsen Obat Sirup Anak yang Berbahan Zat Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 1(2), 24–42. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i2.35