Zul Khaidir Kadir (2025) “Reimajinasi Sistem Pembuktian: Apakah Era Post-Faktual Membutuhkan Standar Baru dalam Hukum Acara Pidana?”, Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(2), pp. 07–23. doi: 10.62383/referendum.v2i2.666.