[1]
Adi Budiman et al. 2025. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin yang Merusak Infrastruktur Fisik Desa : (Studi di Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara). Pemuliaan Keadilan. 2, 4 (Oct. 2025), 19–37. DOI:https://doi.org/10.62383/pk.v2i4.1195.