Patricia Morisa Banfatin, et al. “Pengaturan Hukum Pidana Di Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence Deepfake Dalam Melakukan Tindak Pidana Cybercrime”. Pemuliaan Keadilan, vol. 2, no. 1, Dec. 2024, pp. 60-73, doi:10.62383/pk.v2i1.402.