Analisis Proses Penetapan Perkawinan Poligami pada Pengadilan Agama Larantuka, Kabupaten Flores Timur
DOI:
https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i4.216Keywords:
Marriage, Polygamy, Religious CourtsAbstract
This study aims to analyze and find out the analysis of the process of determining polygamous marriage at the Larantuka Religious Court, East Flores Regency. This type of research is an empirical research that uses primary, secondary and tertiary data collected using interview techniques and literature studies and analyzed in a qualitative descriptive manner. The results of the study show that (1) The process of determining polygamous marriage consists of information services, case acceptance and trial activities (2) Factors that affect people not to apply for the determination of polygamy in religious courts, namely lack of knowledge, related to customs and complicated management.
Downloads
References
Buku-buku
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-undang Perkawinan, Kencana Perdana Media Group, Jakarata. 2009
Amirudin dan Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Bambang Sunggono, 2012. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo.
Beni Ahmad Saebani. 2009. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Dwi Atomoko dan Ahmad Baihaki, 2022. Hukum Perkawinan dan Keluarga. Kota Malang: Cv Literasi Nusantara Abadi
Fakultas Hukum, Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, 2015
Fandi Wijaya. 2020. Tinjauan Fikih Terhadap Pembatasan Poligami PNS Menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS”, (Skripsi), Hukum Keluarga, Fakultas Syari‟ah dan Hukum
H, Marwan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam,cet,1,Sinarsindo,Surabaya.2015
Harimukti Kridaklaksana dkk, 1995. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Musda Mulia.1999, Pandangan Islam tentang Poligami,cet,11,Jakarta:I,KAJ,SP dan Ford Foundation
Musfir Al-Jahrani. 1996. Poligami Dari Berbagai Persepsi, Jakarta: Gema Insani Press.
Setiyaningsih dan Aline Gratika Nugrahani, 2021. Buku Ajar Hukum Perkawinan.Kota Depok:PT Rajawali Buana Pusaka.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta:UI Press.2014
Tim Penulis FH-UNC. 2015. Pedoman Penulisan Skripsi. Penerbit BPU Undana, Kupang
Titik Triwulan Tutik,S.H.,M.H.& Trianto.S.Pd.,M.Pd. poligami perspektif `perikatan nikah telah kontekstual menurut hukum islam dan undang-undang No.1 Tahun 1974. Jakarta: prestasi pustaka Publisher.2007
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Inpres Nomor 1 Tahun 19991 tentang KHI.
Website:
https://media.neliti.com>publication. Hukum poligami menurut UU No.1 Tahun 1994.
Jurnal UNJA (https://repository.unja.ac.id) tentang pertimbangan hakim terhadap penetapan izin poligami.2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.