Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan Software Komputer Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Daud Howu-Howu Saro Telaumbanua Universitas Udayana
  • I Made Dwi Dimas Mahendrayana Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.78

Keywords:

Legal Protection, Law Enforcement, Software, Copyright

Abstract

The purpose of writing this article is to analyze and understand how the law protects against software copyright infringement so that later we can find out how the law enforcement process works according to positive law in Indonesia. This research uses normative research methods as a reference in analyzing problems based on a statutory approach. The results obtained from this research are that software is a work that is protected by law so that anyone who violates these provisions can be subject to sanctions. Law enforcement proceedings can be filed based on civil proceedings or criminal proceedings and can be carried out in three ways of resolution, namely through alternative settlements, arbitration mediation bodies, or with commercial courts through Intellectual Property Rights.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Diantha, I. M. P. (2019). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

Doly, D. (2020). Penegakan hukum terhadap pembuat situs streaming film bajakan. Jurnal Info Singkat, 12(1), 1–6.

Hadi, I. (2020). Studi analisis hukum formil pembajakan software komputer berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Jurnal Ilmiah Media Publikasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, 9(1), 42–55.

Isnaina, N. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta terkait pembajakan sinematografi di aplikasi Telegram. Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(7), 992–1006.

Kansil, G. C. A. (2018). Perlindungan hukum terhadap hak cipta programmer dari pembajakan program komputer. Lex Privatum, 6(6), 37–44.

Kusno, H. (2016). Perlindungan hukum hak cipta terhadap pencipta lagu yang diunduh melalui internet. Fiat Justisia Journal of Law, 10(3), 489–502.

Lutfi, A. (2016). Pengaturan tindak pidana pembajakan perangkat lunak (software) komputer dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, 1(2), 18–25.

Moho, H. (2019). Penegakan hukum di Indonesia menurut aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Jurnal Warta Dharmawangsa, 13(1), 13.

Nadrah, Y. (2022). Perlindungan hukum terhadap pencipta software dari aktivitas penjualan key generator secara ilegal. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 15606–15611.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik. (2015).

Permana, I. G. A. K. (2018). Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta terhadap perlindungan karya cipta program komputer (software) di pertokoan Rimo Denpasar. Journal Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha, 1(1), 55–65.

Purba, P. K. (2023). Perlindungan hukum hak cipta terhadap perbuatan modifikasi aplikasi berbayar yang menimbulkan kerugian. Jurnal Kertha Negara, 11(1), 626–638.

Rahma, R. (2019). Pelanggaran hak cipta program komputer sistem operasi Windows. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 3(2), 434–446.

Risnandi, K., & Tantimin. (2022). Kajian hukum pembajakan film di platform Telegram di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 423–440.

Setiady, T. (2014). Harmonisasi prinsip-prinsip TRIPS Agreement dalam hak kekayaan intelektual dengan kepentingan nasional. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(4), 595–613.

Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan yuridis perlindungan hak cipta dalam ranah digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67–80.

Stefano, D. A., Saptono, H., & Mahmudah, S. (2016). Perlindungan hukum pemegang hak cipta film terhadap pelanggaran hak cipta yang dilakukan situs penyedia layanan film streaming gratis di internet (menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–11.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2016).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2014).

Yanto, O. (2016). Konvensi Bern dan perlindungan hak cipta. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1), 108–121.

Published

2024-08-29

How to Cite

Daud Howu-Howu Saro Telaumbanua, & I Made Dwi Dimas Mahendrayana. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan Software Komputer Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 205–218. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.78

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 

You may also start an advanced similarity search for this article.