Penataan Regulasi dan Iklim Penanaman Modal di Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.62383/konstitusi.v2i4.1206Keywords:
Regulatory Structuring, Investment, investment climate, Licensing services, East Nusa TenggaraAbstract
This study discusses the regulatory arrangement and investment climate in East Nusa Tenggara Province (NTT) as a strategic effort to increase investment attractiveness. Although it has great potential in the agriculture, fisheries, and tourism sectors, investment development in NTT has not been optimal due to overlapping regulations, complex bureaucracy, and lack of efficiency in licensing services. Based on the Stufenbau theory from Hans Kelsen, synchronization between Regional Regulation Number 3 of 2025 and Law Number 25 of 2007 is needed so that there are no conflicts or legal vacancies that can hinder the certainty of doing business. In addition, local governments have implemented various strategies to improve the investment climate, such as improving basic infrastructure, simplifying bureaucracy, promoting regional potential, developing human resources, and strengthening security and order. Other efforts are also being made through the digitization of licensing services and cooperation with the private sector to expand investment networks. Thus, an integrated regulatory and policy arrangement is expected to be able to create a competitive and sustainable investment climate in the NTT region.
Downloads
References
Azizul Khakim. (2022). Pengaruh investasi dalam perekonomian. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ngurah Rai.
Erman Radjagukguk. (2003). Hukum ekonomi Indonesia: Menjaga persatuan bangsa, memulihkan ekonomi, dan memperluas kesejahteraan sosial. Jurnal Hukum Bisnis.
Fuady, M. (2002). Hukum bisnis dalam teori dan praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gerardo, P., & Nirwono, S. (1991). Ilmu ekonomi untuk konteks Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Handbook. (2014). Inovasi administrasi negara. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Hans Kelsen. (1961). General theory of law and state (A. Wedberg, Trans.). New York: Russell & Russell.
Jatmiko, R. D. (2003). Manajemen stratejik. Malang: Universitas Muhammadiyah.
M. Prawiro. (2018). Pengertian regulasi secara umum, tujuan, contoh regulasi. Maxmanroe.com.
Maria Arida Indrati. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
N. Rosyidah Rahmawati. (2003). Hukum penanaman modal di Indonesia. Malang.
Nasution, M. (2016). Investasi dan kebijakan pembangunan ekonomi. Jakarta: Bumi Aksara.
Normand Edwin Elnizar. (2018). Urgensi pembentukan lembaga khusus pengelola reformasi regulasi: Upaya radikal namun diyakini akan memberikan pengaruh cepat. Hukumonline.com.
Oliver, S. (2007). Strategi public relation. Jakarta: Erlangga.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nusa Tenggara Timur.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rangkuti, F. (2014). Analisis SWOT: Teknik membedah kasus bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sadono Sukirno. (2000). Menganalisis arti investasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sadono Sukirno. (2013). Ekonomi pembangunan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2014). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. (1974). Beberapa permasalahan hukum dan kerangka pembangunan Indonesia. Jakarta: UI Press.
Sumartono. (1986). Hukum ekonomi. Jakarta.
Tambunan, T. (2001). Perekonomian Indonesia: Teori dan temuan empiris. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tambunan, T. (2002). Kendala perizinan dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia dan upaya perbaikan yang perlu dilakukan pemerintah. Jurnal Hukum Bisnis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Yandle, B. (1983). Bootleggers and Baptists: The education of a regulatory economist. Regulation, 7(3), 12–16.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konstitusi : Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



