DPRD Sebagai Mediator
Studi Kasus Penanganan Konflik Agraria di Masyarakat Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i1.436Keywords:
Agrarian Conflict, Role of DPRD as Mediator, Land Dispute ResolutionAbstract
Agrarian conflicts in Indonesia, including in North Sumatra, are complex problems that often involve various parties such as the community, government, and companies. This study aims to analyze the role of the Regional People's Representative Council (DPRD) as a mediator in resolving agrarian conflicts in North Sumatra. A qualitative approach with a case study method was used to explore the effectiveness of the DPRD's role, the obstacles faced, and the proposed solutions. Primary data was obtained through interviews with key actors, while secondary data came from legal and policy documents. The results show that although DPRDs have a strategic role in resolving agrarian conflicts, this role is often hampered by a lack of understanding of agrarian law, political influence, and limited access to land data. Therefore, capacity building of DPRDs and agrarian policy reform are key to strengthening their role as effective mediators.
Downloads
References
Hidayat (2020) - Mengulas penyebab konflik agraria di Indonesia, khususnya ketidakjelasan status tanah dan ketimpangan pembagian lahan.
Aminah (2021) - Menyoroti ketidakjelasan kepemilikan tanah, perubahan kebijakan, dan ketimpangan distribusi tanah sebagai akar konflik agraria.
Ristanto (2020) - Membahas potensi peran DPRD sebagai mediator dalam konflik agraria dan kendala mekanisme hukum yang jelas.
Sutrisno (2018) - Menguraikan konflik agraria yang melibatkan perusahaan besar di sektor perkebunan dan kehutanan serta dampaknya terhadap masyarakat.
Sudirman (2022) - Menyoroti ketidakjelasan status tanah dan pengabaian hak masyarakat adat sebagai penyebab konflik agraria di Sumatera Utara.
Fadillah (2023) - Menegaskan peran strategis DPRD dalam menghubungkan masyarakat dengan pemerintah terkait kebijakan agraria.
Nugroho (2019) - Mengidentifikasi keterbatasan pemahaman DPRD tentang hukum agraria sebagai kendala dalam penyelesaian konflik.
Aditya (2020) - Menyoroti keterbatasan regulasi agraria di Indonesia dan kebutuhan reformasi hukum.
Yuliana (2022) - Menyatakan pentingnya pelatihan hukum agraria bagi anggota DPRD untuk meningkatkan efektivitas mereka.
Rahman (2021) - Menekankan pengaruh politik lokal dalam proses penyelesaian konflik agraria
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.