Perlindungan Hukum Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Authors

  • Aang Okta Wijaya Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.578

Keywords:

Confidentiality, KYC, Legal Protection, Notary

Abstract

This study explores the legal responsibilities of notaries in reporting suspicious financial transactions as part of implementing the Know Your Customer (KYC) Principle. As public officials, notaries are bound by confidentiality obligations; however, in the context of anti-money laundering and counter-terrorism financing efforts, they are also required to report suspicious activities. The research applies a normative juridical approach using qualitative methods that focus on legal document analysis. The findings indicate that the notary's reporting obligation does not violate the confidentiality principle, as it is protected by law through both preventive and repressive legal safeguards. Proper implementation of the KYC Principle and due diligence allows notaries to actively contribute to financial integrity while minimizing their legal risk.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf, J., Handoko, W., & Azhar, M. (2020). Eksistensi wewenang notaris dalam pembuatan akta bidang pertanahan. Notarius, 13(1), 182. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29313

Aziza, Q. A., Damayanti, F. Y., & Indrawati. (2022). Kewajiban notaris dalam melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris. Notaire, 5(2), 297–312. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i2.36445

Dhaneswara, A. (2020). Keterlibatan notaris dalam pemberantasan money laundering berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 dikaitkan dengan asas kerahasiaan terbatas. Jurnal Lex Renaissance, 5(1), 161–178. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss1.art10

Harahap, M. R., Purba, H., & Suprayitno, S. (2024). Perbandingan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dengan notaris dalam perspektif pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4578–4591. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/download/1324/1460

Ibrahim, M. R. P., & Sudiro, A. (2023). Kewenangan dan perlindungan hukum bagi notaris pihak pelapor transaksi mencurigakan. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51(2). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/viewFile/39902/21867

Khadafi, M., Muda, I., & Santosa, I. (2023). Implementasi hukum prinsip mengenali pengguna jasa dilaksanakan notaris terhadap pelaporan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Go-AML berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(9), 739–751. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.614

Lumban Tobing, G. H. S. (1991). Peraturan jabatan notaris. Jakarta: Erlangga.

Mandala, M. M. (2021). Prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Jurnal Officium Notarium, 1(2), 317–326. https://doi.org/10.20885/jon.vol1.iss2.art11

Naufaldy, M. B., & Bonaparta, G. L. (2023). Perlindungan hukum bagi notaris atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penghadapnya. UNES Law Review, 6(2). [Tautan Google Scholar tidak dapat digunakan sebagai sumber langsung.]

Nurwulan, P. (2023). Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan laporan transaksi keuangan mencurigakan oleh notaris. Yogyakarta: Buku Litera.

Purba, C. J. F. X., Ikhwansyah, I., & Wahjuni, S. (2024). Perlindungan hukum notaris dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa untuk harmonisasi tercapainya ketertiban umum. Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, 10(1). https://jurnal.uia.ac.id/index.php/veritas/article/download/3494/1827

Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Rosdiana, A. C. (2022). Perlindungan hukum notaris sebagai pihak pelapor dalam transaksi keuangan mencurigakan pada tindak pidana pencucian uang. Jatiswara, 37(1). https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/330/263/1157

Rosihan, R. P. (2020). Analisis yuridis notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Studi Pasal 3 Huruf (b) PP RI Nomor 43 Tahun 2015). Jurnal Hukum Kaidah, 20(1), 26–35. https://doi.org/10.30743/jhk.v20i1.3257

Saputra, R. (2024). Perlindungan hukum notaris atas kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(2). https://ejournal.up45.ac.id/index.php/JHCJ/article/view/1973/1207

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Published

2025-04-23

How to Cite

Aang Okta Wijaya. (2025). Perlindungan Hukum Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 96–104. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.578