Urgensi Pembentukan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pasar Tuah Benua Desa Sepaso Kabupaten Kutai Timur

Authors

  • Kiki Rustyanti Universitas Mulawarman
  • Rahmawati Al Hidayah Universitas Mulawarman
  • Alfian Alfian Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.62383/majelis.v2i4.1249

Keywords:

Legal Certainty, Legal Issues, Urgency, Village Market, Village Regulation

Abstract

This research discusses the urgency of establishing a Village Regulation regarding the management of Tuah Benua Market to identify legal issues and the urgency of forming a village regulation. Minister of Home Affairs Regulation Number 42 of 2007 concerning Village Market Management does not specifically regulate market fees, sanctions, and prohibitions on trading outside Tuah Benua Market, resulting in a legal vacuum. This research uses empirical legal methods with direct observation and interviews in the field. The research results are expected to provide recommendations for the formation of effective Village Regulations in the management of Village Markets and support local economic development. The formation of a Village Regulation on the management of Tuah Benua Market is crucial to create legal certainty and improve the management of the Village Market. Village Regulations can regulate prohibitions on trading outside the market area, sanctions for traders who violate, and market fee policies. Thus, Tuah Benua Market can become a orderly, conducive, and beneficial trading center for the surrounding community. Village Regulations must be made considering the needs of the village community and implemented effectively to create a conducive and fair trading environment.

Downloads

Download data is not yet available.

References

hari, A. H. (2020). Implementasi kebijakan penertiban Pasar Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Tatapamong, 45–46. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v2i2.1245

Batubara, G. R. I., Yaniedra, F. R., Purba, E. S., Rasyidin, R., & Diza, A. (2023). Strategi komunikasi dalam meningkatkan ketertiban pedagang di Pasar Tradisional Sukaramai Kota Medan. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6).

Chandra, A. W., & Hantono, D. (2021). Kajian arsitektur etnik pada bangunan pasar tradisional (Studi kasus: Pasar Badung di Bali). Modul, 21(1). https://doi.org/10.14710/mdl.21.1.2021.1-9

Dewi, A. P., Yanto, E., & Rachman, M. T. (2023). Penyuluhan hukum tentang peran peraturan desa dalam pembangunan desa di Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Pengabdian Ruang Hukum, 2(1), 12. https://doi.org/10.31764/jp-publik.v2i2.12628

Efendi, J., & Rijadi, P. (2023). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Kencana.

Hardiyanti, M., & Diamantina, A. (2022). Urgensi otonomi desa dalam pengelolaan desa wisata berbasis pembangunan berkelanjutan. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 92. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44410

Ismowati, M., Fadhila, E., & Firmansyah, V. Z. (2022). Peran BUMDes dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. JISOS: Jurnal Ilmu Sosial, 1(8), 857.

Jepri, A. (2019). Strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam upaya mewujudkan kemandirian ekonomi melalui BUMDes program pasar desa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 8(4).

Ketjil, M. I. A., Masinambow, V. A., & Sumual, J. I. (2022). Peran pasar tradisional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Bolang Itang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 22(8), 43.

Luthfy, R. M. (2021). Politik hukum pengaturan peraturan desa dalam produk hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 496. https://doi.org/10.54629/jli.v18i4.758

Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi kasus Desa Wawosanggula Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2(12), 146–147.

Moho, H. (2019). Penegakan hukum di Indonesia menurut aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. (2012).

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa. (2018).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (2014).

Peraturan Desa Langkap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Kios Pasar. (2018).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. (2012).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa. (2007).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. (2022).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. (2021).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern. (2013).

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014).

Pratama, A. P., Kurniawan, H. F., & Setiawan, M. C. (2024). Peran hukum dalam pembentukan peraturan desa tentang BUMDes dalam mendukung perekonomian Desa Panggung Lestari, Kalurahan Panggungharjo, Bantul. Binamulia Hukum, 13(1), 3. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.648

Ridwan, S. K., Pinori, J. J., & Palilingan, T. N. (2023). Pembentukan peraturan desa dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Lex Administratum, 11(4).

Rosidin, U. (2019). Partisipasi masyarakat desa dalam proses pembentukan peraturan desa yang aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 174.

Sjarif, F. A., & Kastanya, E. J. (2023). Penerapan metode RIA dan ROCCIPI dalam penyusunan naskah akademik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. https://doi.org/10.55292/x05y6344

Suhaimi, E. (2023). Urgensi peraturan desa untuk mempertahankan hak konstitusional masyarakat desa. Jurnal Hukum Tri Pantang, 9(1), 43. https://doi.org/10.51517/jhtp.v9i1.321

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2022).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014).

Yulianti, D., Musthofa, M. A., & Yatima, K. (2021). Analisis peran pasar tradisional terhadap peningkatan ekonomi masyarakat Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 3(1), 67–68. https://doi.org/10.31933/jimt.v3i1.703

Downloads

Published

2025-11-21

How to Cite

Kiki Rustyanti, Rahmawati Al Hidayah, & Alfian Alfian. (2025). Urgensi Pembentukan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pasar Tuah Benua Desa Sepaso Kabupaten Kutai Timur. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(4), 147–158. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i4.1249

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.