Implikasi Keterlambatan Pembentukan Peraturan Pemerintah terhadap Undang-Undang

Authors

  • Abdul Malik Mahir Mustafa Universitas Mulawarman
  • Insan Tajali Nur Universitas Mulawarman
  • Rahmawati Al Hidayah Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.62383/majelis.v3i1.1503

Keywords:

Legal Certainty, Government Regulation, Regulatory Effectiveness, Statute, Timeliness

Abstract

The untimely formation of government regulations on the delegation of laws is still a serious problem in the practice of forming laws and regulations in Indonesia. It was recorded that from 2021 to 2023 there were 16 government regulations that were formed late, which shows that there are problems in the follow-up mechanism for legislation delegations. The author analyzes whether the government has a legal obligation in the timeliness of the formation of government regulations as implementing rules. In addition, this study also examines the juridical and practical implications of the law if a delegated government regulation is formed late. The data used are quantitative and supported by doctrinal research methods through the analysis of laws and regulations, expert opinions, and related legal literature. The results of the study show that the government has a legal obligation to form government regulations in a timely manner. The delay in the formation of government regulations has an impact on disrupting the effectiveness of the implementation of the law and causes some provisions to not be implemented optimally because the implementing instruments are not yet available according to the specified deadline. In addition, these delays have the potential to cause legal uncertainty for the public, law enforcement officials, and policy implementing agencies. The vacuum of implementing rules can also trigger differences in interpretation, hinder policy implementation, and increase the risk of legal disputes. Therefore, this study emphasizes the importance of stricter monitoring and evaluation mechanisms against the deadline for the formation of government regulations to ensure legal certainty and regulatory effectiveness.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abustan, H. (2020). Filsafat hukum: Konsepsi & implementasi. Depok: Rajawali Pers.

Attamimi, A. H. (1981). UUD 1945–TAP MPR–Undang-Undang: Kaitan norma hukum ketiganya. Jakarta.

Fuady, M. (2009). Teori negara hukum modern (Rechtsstaat). Bandung: Refika Aditama.

Hadinatha, M. F. (2022). Penataan materi muatan peraturan pemerintah dan peraturan presiden dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 134–147.

Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Ketetapan MPRS Nomor XX Tahun 1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tata tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Manan, B. (1992). Dasar-dasar perundang-undangan Indonesia. Jakarta.

Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Natabaya, H. S. (2008). Sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press & Tatanusa.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). (2019). Menggagas arah reformasi regulasi di Indonesia. Jakarta Selatan: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK).

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial: Suatu tinjauan teoretis serta pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahmadhony, A., Setiawan, I., & Ekoriano, M. (2020). Problematika delegated legislation pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 407–422.

Ridwan HR. (2014). Hukum administrasi negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Saifullah. (2018). Tipologi penelitian hukum: Sejarah, paradigma, dan pemikiran tokoh di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Siska, W. N., & Qurrata, A. (2023). Pembentukan peraturan pelaksanaan undang-undang dalam berbagai perspektif. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 1514–1526.

Sopiani, & Mubaroq, Z. (2020). Politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan pasca perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Legislasi Indonesia, 146–153.

Sukardi, & Widiati, P. (2010). Pendelegasian pengaturan oleh undang-undang kepada peraturan yang lebih rendah dan akibat hukumnya. Jurnal Legislasi Indonesia, 25, 141–156.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Zaelani. (2012). Pelimpahan kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 9, 119–134.

Downloads

Published

2026-02-04

How to Cite

Abdul Malik Mahir Mustafa, Insan Tajali Nur, & Rahmawati Al Hidayah. (2026). Implikasi Keterlambatan Pembentukan Peraturan Pemerintah terhadap Undang-Undang. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 3(1), 170–181. https://doi.org/10.62383/majelis.v3i1.1503

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.