Fokus dan Ruang Lingkup

Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik adalah jurnal ilmiah yang melalui proses peer-reviewed dan berfokus pada publikasi artikel penelitian, kajian teoretis, serta analisis empiris di bidang hukum, administrasi negara, dan kebijakan publik. Jurnal ini menyediakan platform bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk mengeksplorasi teori, kebijakan, serta praktik terkait tata kelola pemerintahan, penyelenggaraan hukum, dan kebijakan publik yang berkeadilan di Indonesia.


Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Bidang ini membahas kajian hukum yang terkait dengan struktur pemerintahan dan kelembagaan negara. Topiknya meliputi:

  • Hukum tata negara dan konstitusi

  • Pemisahan kekuasaan dan fungsi lembaga negara

  • Pembentukan dan pengujian peraturan perundang-undangan

  • Pengawasan terhadap kebijakan negara

  • Studi kasus hukum tata negara di Indonesia dan negara lainnya


Ruang Lingkup Administrasi Negara

Bagian ini mengkaji aspek hukum dan praktik administrasi pemerintahan di Indonesia, termasuk:

  • Manajemen dan organisasi pemerintahan negara

  • Reformasi birokrasi dan pelayanan publik

  • Implementasi kebijakan pemerintah di tingkat pusat dan daerah

  • Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

  • Akuntabilitas dan transparansi dalam administrasi negara

  • Pengelolaan sumber daya manusia dalam sektor publik


Ruang Lingkup Kebijakan Publik

Bidang ini berfokus pada penelitian mengenai pembuatan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik. Topiknya mencakup:

  • Proses perumusan kebijakan publik

  • Kebijakan sosial, ekonomi, dan lingkungan

  • Implementasi kebijakan di tingkat lokal dan nasional

  • Evaluasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy)

  • Partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan

  • Kebijakan publik dan transformasi digital pemerintahan


Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik berkomitmen untuk menjadi wadah yang mempertemukan berbagai pemikiran dan solusi inovatif dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, dan penyelenggaraan kebijakan publik yang adil, efisien, dan berkelanjutan.