Peran Digital Forensik dalam Upaya Melacak Hasil Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam Bentuk Bitcoin

Authors

  • Riyanto Riyanto Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Handar Subhandi Bakhtiar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i4.324

Keywords:

Bitcoin, Digital Forensics, Corruption Crimes

Abstract

The rapid development of technology has facilitated daily human activities, one of which is the existence of digital financial systems for transactions and investments, with Bitcoin being one of the products of digital currency. The purpose of this research is to carefully examine and analyze the role of digital forensics in efforts to trace the proceeds of corruption crimes that have been converted into Bitcoin. The legal research method used is a normative juridical approach, conducting research on library materials and utilizing the Statute Approach and Case Approach. The results of the research conclude that digital forensics is an important process in legal investigations involving the identification, collection, analysis, and preservation of digital evidence from electronic devices.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Brian Kelly, The Bitcoin Big Bang: How Alternative Currencies Are about to Change the World, 2018, hlm. 23.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum, Rajawali: Pers.

Nurfia oktaviani syamsiah, 2017, Kajian atas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia, Surakarta: Indonesian Journal on Networking and Strategy.

Imam Riadi dan Bashor Fauzan Muthohirin, 2022, Forensik Digital (Forensik Email), Yogyakarta: Diandra Kreatif.

Khofifah Sari hasibuan, 2022, Bitcoin Sebagai Sarana Transaksi dalam Perspektif Islam, Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen (JIKEM), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Tim Penyusun, 2021, Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (PBI No. 16/8/PBI/2014).

Jurnal

Mutierly Sulastri, et al., 2023, Optimalisasi Metode Digital Forensik Sebagai Upaya Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Bitcoin, Padjadjaran Law Review, Universitas Padjajaran, Vol. 11 No. 1, https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1263.

Terra Whisnu Murti, et al., 2024, Analisa Kebijakan Hukum Terhadap Kasus Koin Kripto Sebagai Bukti Elektronik Tindak Kejahatan Pencucian Uang, Media Hukum Indonesia, Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, Vol. 2 No. 2, https://doi.org/10.5281/zenodo.11911769.

Made Santrupti Brahmi dan I Nyoman Darmadha, 2024, Legalitas Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana.

Brown, Steven D, 2016, Cryptocurrency and criminality: “The Bitcoin opportunity”. The Police Journal: Theory, Practice and Principles, Vol. 89 No. 4.

Website:

https://bitcoin.org/id/yang-perlu-anda-ketahui, diakses pada tanggal 03 Oktober 2024 pukul 12.33 WIB.

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210420232119-37-239412/saat-cuci-uang-di-bitcoin-jadi-modus-baru-korupsi-asabri, diakses pada tanggal 03 Oktober 2024 pukul 13.30 WIB.

https://tirto.id/bi-jumlah-pengguna-bitcoin-di-indonesia-merosot-tersisa-300-ribu-cHin, diakses pada tanggal 03 Oktober 2024 pukul 09.40 WIB.

https://bitcoin.org/id/yang-perlu-anda-ketahui, diakses pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 10.53 WIB.

Downloads

Published

2024-11-25

How to Cite

Riyanto Riyanto, & Handar Subhandi Bakhtiar. (2024). Peran Digital Forensik dalam Upaya Melacak Hasil Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam Bentuk Bitcoin. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 1(4), 194–203. https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i4.324